SIMALUNGUN - Dua orang pria dewasa berikut sejumlah barang buktinya, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun atas kepemilikan narkorika jenis tanaman ganja.
Selanjutnya, saat ke dua pelaku diinterogasi petugas Kepolisian mengakui identitas dirinya berinisial HA alias Dani (35) berdomisili di jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Lalu, seorang pria lainnya mengaku identitas dirinya berinisial, ES alias Kudet (31) dan Ia berdomisili di jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Tim Opsnal menggrebek ke duannya saat berada di rumah kontrakan, Jalan HOK Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu dinihari (25/01/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam laporan tertulis pihak Polres Simalungun, sebelumnya telah menerima laporan masyarakat terkait di salah satu rumah kontrakan kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin menindaklanjuti, menyelidiki sekitar lokasi. Petugas sebelumnya, telah berkoordinasi dengan Gamot (Kepala Lingkungan ; red).
Saat itu juga, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan ke dua pria itu, disusul dengan menggeledah sekujur tubuh HA alias Dani dan juga ES alias Kudet. Lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Gamot menggeledah seisi rumah kontrakan.
Seterusnya, dari hasil penggeledahan terhadap ke dua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 19 paket narkotika jenis ganja, seberat 22, 76 Gram. Lalu, sebungkus kertas rokok berisi ganja sebarat 4, 92 Gram.
Selain itu, puntungan rokok ditemukan bercampur ganja seberat 0, 74 gram dan masih di lokasi, petugas menginterogasi ke dua pelaku terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja berupa puntungan rokok berisi tembakau bercampur ganja itu, milik ES alias Kudet.
Sedangkan, HA alias Dani mengakui, barang bukti 19 paket ganja terbungkus potongan plastik hitam dan 1 paket ganja terbungkus kertas rokok merupakan miliknya, diperoleh dair seseorang berjenis kelamin laki-laki yang ditemuinya di Blok 3, Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, terkait pengakuan ke dua pelaku, petugas berupaya melakukan pengembangan. Namun, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, belum diperoleh informasi dan ke dua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam siaran persnya membenarkan, pihaknya mengamankan dua orang pria berikut barang bukti 19 paket ganja.
"Tersangka ES dan HA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, untuk proses hukum selanjutnya, " sebut AKP Adi Haryono. Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.50 WIB.