SIMALUNGUN - Modus investasi, MS (34) berstatus istri pelaku YA (43) merupakan pasangan suami istri (Pasutri ; red) pelaku penipuan dan penggelapan, diringkus personel Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pasalnya, pihak Kepolisian sebelumnya menerima laporan korban Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten SImalungun, atas kasus penipuan yang dialaminya.
Informasi diperoleh, Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku penipuan, MS dan YA di wilayah Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau. Sabtu (29/10/2022 di wilayah Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan, pihaknya telah menangkap ke dua pelaku penipuan dan penggelapan.
"Modusnya investasi dan kerugian korban mencapai milyaran rupiah atau lebih kurang senilai Rp. 3.307.000.000, " sebut AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam pesan percakapan selular, Selasa (08/11/2022) sekira pukul 00.18 WIB.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menerangkan, penangkapan pasutri MS dan YA ini warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun berawal dari laporan pengaduan korban, kasus penipuan dan penggelapan.
"Kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku MS bersama YA ditangkap saat berada di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 yang lalu, " terang AKP Rachmat.
Lebih lanjut, AKP Rachmat menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku pasutri ini bermoduskan bujuk rayu dan korban bersedia menginvestasikan uang. Lalu, tersangka pasutri memberi iming-iming profit setiap bulan 10%, jangka waktu 2 tahun, uang dikembalikan.
"Siti berhasil diyakinkan dan pelaku MS mengaku pelaku YA merupakan rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi. YA juga disebutkan rekanan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan, " jelasnya.
AKP Rachmat menyebutkan, saat itu korban tergiur bujuk rayu ke dua tersangka dan tanpa ragu, Siti menyerahkan uangnya kepada tersangka. Lalu, Siti juga mengakui, bahwa dirinya menerima profit selama 2 bulan.
"Tersangka mengaku menerima pekerjaan lain, lalu meminta uang investasi tambahan dan hal ini berulang kali dilakukan tersangka. Akhirnya, senilai Rp.5.390.000.000, - jumlah uang yang diserahkan korban kepada tersangka, " terang Kasat Reskrim.
Masih kata AKP Rachmat menerangkan, dari uang yang telah diserahkan, korban diberi profit totalnya sebesar Rp. 2.083.000.000, - dan terakhir pada saat di Huta-III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/03/2022) lalu.
"Setelah itu diketahui korban, bahwa tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri, " imbuhnya.
Parahnya lagi, menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, selain terjerat kasus penipuan iming-iming profit, tersangka MS ternyata telah dilaporkan pada tanggal 20 Desember 2021 lalu ke Polsek Tanah Jawa.
"Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dan korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000, -, " terang AKP Rachmat.
Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka MS juga telah dilaporkan dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci, sedangkan jumlah korbannya sebanyak 31 orang ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022.
"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 Laporan dengan tersangka MS, " ungkap AKP Rachmat.
AKP Rachmat menegaskan, perkiraan ada puluhan orang jumlah korban dan kemungkinan bertambah atau jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan, agar segera mendatangi Polres Simalungun, dipersilahkan untuk melapor.
"Saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan 378 KUH. Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, " pungkas AKP Rachmat Ariwibowo. (rel)